20 Bidang Tanah Pemkab Belum Bersertifikat

20 Bidang Tanah Pemkab Belum Bersertifikat

\"2\" TUBEI,BE - Sebanyak 20 bidang tanah milik Pemkab Lebong yang tersebar dibeberapa titik dalam wilayah Kabupaten Lebong ternyata hingga kini belum bersertifikat. Oleh sebab itu, sebagai bagian dari upaya penertiban aset itu, Pemda Lebong melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Lebong akan segera mengurus sertifikat 20 bidang tanah tersebut. Hal ini dibenarkan Kepala DPPKAD Lebong, Mahmud Siam SP MM melalui Kabid Aset, Hidayat Jaya Miharja SSos, \"Anggaran untuk pembuatan sertifikat 20 bidang tanah milik Pemda Lebong tersebut telah diakomidir di APBD Perubahan 2014 dengan nilai total lebih kurang Rp 100 juta.\" Menurut Dayat, membuat sertifikat tanah itu salah satu cara untuk mencegah terjadinya polemik terkait kepemilikan tanah itu dimasa yang akan datang. Jika sudah bersertifikat, tentu dasar hukum atas kepemilikan tanah menjadi jelas. \"Diantara yang belum bersertifikat ada di wilayah Kelurahan Rimbo Pengadang Kecamatan Rimbo Pengadang. Dasar kepemilikan tanah tersebut baru sebatas Surat Keterangan Tanah (SKT),\" ungkap Dayat. Sebelum sertifikat tanah milik pemerintah daerah itu terbit, DPPKAD memasang patok. Saat ini, tanah yang belum sertifikat juga telah dipasang plang pemberitahuan bahwa tanah itu milik Pemda Lebong. \"Harapan kita selanjutnya proses penyertifikatan 20 bidang tanah tersebut tidak ada kendala,\" kata Dayat.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: